Pendirian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan meningkatkan manfaat bagi kemashlahatan umat Islam. Isu keberlanjutan keuangaan haji menjadi penting mengingat masa tunggu calon jamaah haji cukup panjang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) strategi BPKH dalam mengelola keuangan haji, (2) pendistribusian nilai manfaat dan keberlanjutan keuangan haji, dan (3) implikasi UU No. 34 Tahun 2014 terhadap pengelolaan keuangan haji. Beberapa teori yang digunakan untuk menganalisis tujuan penelitian adalah teori manajemen strategik sebagai teori utama, teori keadilan sebagai teori menengah dan teori investasi sebagai teori aplikasi. Penelitian ini merupakan penelitian jenis kualitatif dengan sumber data diperoleh dari penelitian lapangan, wawancara dan literatur kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif analitik. Penelitian dilakukan di BPKH antara kurun waktu bulan Juli sampai Desember 2024. Hasil penelitian menemukan (1) Strategi BPKH dalam mengelola keuangan haji dilakukan dengan membuat renstra lima tahunan yang mencakup visi, misi dan tujuan, rencana strategis, kerangka regulasi dan kelembagaan serta target kinerja dan pengembangan keuangan haji melalui penempatan dana di perbankan syariah dan investasi, (2) pola distribusi nilai manfaat saat ini mengancam keberlanjutan jangka panjang dan melanggar keadilan proporsional bagi jamaah haji tunggu, (3) implikasi dari pemberlakuan UU No. 34 Tahun 2014 adalah pemisahan pengelolaan keuangan haji dari Kementerian Agama, pengelolaan keuangan haji oleh perbankan syariah, pengelolaan keuangan haji untuk investasi, dan kewenangan pendistribusian nilai manfaat oleh BPKH.
Copyrights © 2026