Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN HISTORIS MAQASHID SYARIAH SEBAGAI TEORI HUKUM ISLAM Farikhin, Ahmad; Ridwan, Ahmad Hasan; Mulyasari, Heni
Asy-Syari'ah Vol. 24 No. 2 (2022): Asy-Syari'ah
Publisher : Faculty of Sharia and Law, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v24i2.19332

Abstract

The term maqashid was first proposed by al-Hakim al-Tirmidzy in the third century Hijiriyah, but has been conceptually invented and used since prophetic times with different terms. This study aims to find historical traces of maqashid sharia from original sources from time to time as sources of Islamic law after the Quran, Hadith, Ijma and Qiyas, which are discussed by contemporary scholars as solutions and breakthroughs in answering the legal vacuum caused by rapid changes. This research uses the istiqrai tahlili bayani method which focuses on tracing the traces of maqashid in Islamic scientific treasures. This research concludes that: First, maqashid sharia as a theory of Islamic law as it is known today by al-Juwaeny and elaborated by his disciple named al-Ghazaly later became a comprehensive scientific discipline by al-Syathiby in the eighth century Hijri; Secondly, the discussion of maqashid in this century has developed further with the addition of al-dharuriyat points according to the essential needs of contemporary Muslims such as guarding the people and the state not only sufficiently guarding al-dharuriyat but needing the development of al-dharuruyat points in order to support the progress of Muslims in various spheres of life; Third, maqashid sharia is the result of ijtihad that can change and develop according to the demands of progress as a solution that Islam can offer to the challenges of the times as initiated by Auda.
Pengelolaan dan Keberlanjutan Keuangan Haji di Indonesia: Analisis Yuridis Empiris Farikhin, Ahmad; Novari, Eri; Mulyasari, Heni; Ritha, Henny
Perbanas Journal of Islamic Economics and Business Vol 6 No 1 (2026): Perbanas Journal of Islamic Economics and Business
Publisher : Institut Keuangan-Perbankan Dan Informatika Asia Perbanas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56174/pjieb.v6i1.386

Abstract

Pendirian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan meningkatkan manfaat bagi kemashlahatan umat Islam. Isu keberlanjutan keuangaan haji menjadi penting mengingat masa tunggu calon jamaah haji cukup panjang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) strategi BPKH dalam mengelola keuangan haji, (2) pendistribusian nilai manfaat dan keberlanjutan keuangan haji, dan (3) implikasi UU No. 34 Tahun 2014 terhadap pengelolaan keuangan haji. Beberapa teori yang digunakan untuk menganalisis tujuan penelitian adalah teori manajemen strategik sebagai teori utama, teori keadilan sebagai teori menengah dan teori investasi sebagai teori aplikasi. Penelitian ini merupakan penelitian jenis kualitatif dengan sumber data diperoleh dari penelitian lapangan, wawancara dan literatur kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif analitik. Penelitian dilakukan di BPKH antara kurun waktu bulan Juli sampai Desember 2024. Hasil penelitian menemukan (1) Strategi BPKH dalam mengelola keuangan haji dilakukan dengan membuat renstra lima tahunan yang mencakup visi, misi dan tujuan, rencana strategis, kerangka regulasi dan kelembagaan serta target kinerja dan pengembangan keuangan haji melalui penempatan dana di perbankan syariah dan investasi, (2) pola distribusi nilai manfaat saat ini mengancam keberlanjutan jangka panjang dan melanggar keadilan proporsional bagi jamaah haji tunggu, (3) implikasi dari pemberlakuan UU No. 34 Tahun 2014 adalah pemisahan pengelolaan keuangan haji dari Kementerian Agama, pengelolaan keuangan haji oleh perbankan syariah, pengelolaan keuangan haji untuk investasi, dan kewenangan pendistribusian nilai manfaat oleh BPKH.