Tanah wakaf meunasah di Desa Lingkok Busu, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, umumnya masih berlandaskan pengakuan adat dan ingatan kolektif masyarakat. Praktik wakaf yang dilakukan secara turun-temurun dan lisan tanpa pencatatan administratif menyebabkan sebagian besar tanah wakaf belum memiliki Ikrar Akta Wakaf (IAW). Keengganan masyarakat dalam mengurus IAW dipengaruhi oleh ketiadaan wakif atau ahli waris, tidak lengkapnya dokumen kepemilikan, keterbatasan biaya, serta pandangan bahwa wakaf secara adat dan agama telah dianggap sah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara induktif dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, serta diuji keabsahannya melalui triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun minat masyarakat untuk berwakaf cukup tinggi karena peran strategis meunasah, lemahnya administrasi dan koordinasi antar lembaga menyebabkan pengelolaan wakaf belum optimal dan berpotensi menimbulkan sengketa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan sosialisasi, pendampingan, dan penguatan administrasi wakaf guna menjamin kepastian hukum dan optimalisasi manfaat wakaf bagi masyarakat.
Copyrights © 2025