Konflik rumah tangga merupakan fenomena yang umum terjadi dalam kehidupan keluarga dan berpotensi mengganggu keharmonisan serta ketahanan keluarga. Berbagai kajian sebelumnya lebih banyak menekankan pada penyelesaian konflik setelah konflik terjadi, sementara pendekatan preventif melalui pembinaan keluarga masih relatif terbatas. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pembinaan keluarga samara dalam bingkai hukum Islam sebagai strategi preventif untuk meminimalisir konflik rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode kajian kepustakaan (library research) dengan menganalisis literatur yang relevan, baik dari sumber klasik maupun kontemporer, yang membahas konsep keluarga samara, hukum Islam, dan dinamika konflik rumah tangga. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembinaan keluarga samara yang berlandaskan prinsip-prinsip hukum Islam memiliki peran strategis dalam membangun relasi suami istri yang seimbang, adil, dan berorientasi pada nilai sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pembinaan tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif sebagai pendekatan preventif dalam mencegah konflik rumah tangga. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa integrasi pembinaan keluarga samara dan hukum Islam berkontribusi penting dalam penguatan ketahanan keluarga. Artikel ini memberikan kontribusi teoretis dalam pengembangan studi keluarga Islam serta menjadi rujukan konseptual bagi praktik pembinaan keluarga yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025