Perilaku seseorang anggota masyarakat dalam menggunakan dan memanfaatkan tanah disempadan sungai saling mempengaruhi satu sama lain. Masyarakat yang menggunakan dan memanfaatkantanah di sempadan Sungai Kalianyar Kota Surakarta cenderung tidak memperhatikan peraturan tentang garissempadan sungai yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk kawasan pemukiman. Kenyataan riil dilapanganberdasarkan dua penelitian tahun 2009 dan tahun 2014 menyatakan bahwa pembangunan pemukiman olehmasyarakat tidak sesuai dan dengan luasan yang tercantum dalam hak atas tanah yang dimilikinya. Hal inidilakukan masyarakat hampir sepanjang bantaran Sungai Kalianyar. Kolaborasi Pemerintah Kota Surakartadan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo serta kesadaran masyarakat diperlukan untuk pengendalianpenggunaan dan pemanfaatan sempadan sungai untuk menjaga kelestarian fungsi sungai dan ekosistemnya.Kata kunci : Sungai Kalianyar, Surakarta, Bengawan Solo
Copyrights © 2015