Bank sampah merupakan salah satu cara untuk mengelola sampah sesuai dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2008, konsep ini mengajak masyarakat terlibat aktif dalam pengelolaan sampah karena setiap rumah tangga melakukan pemilahan sampah, dimana sampah yang dipilah adalah yang bernilai ekonomi, selanjutnya sampah terpilah ditabung pada bank sampah. Pengurus bank sampah bisa dibuatkan legalitasnya oleh Kepala Desa yang teridiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan 2 orang petugas operasional. Bank sampah memiliki manfaat untuk lingkungan, sosial dan ekonomi. Sampah yang selama ini terbuang maka dengan adanya bank sampah bisa mendapatkan manfaat ekonomi. Jika sampah bisa dipilah sejak dari rumah maka setidaknya mampur mengurangi sampah ke TPA sekitar 40%-50%.
Copyrights © 2025