Bidang perdagangan khususnya bidang digital yang telah berkembang sangat pesat, masalah-masalah hukum yang terkait dengan antimonopoli dan perlindungan terhadap konsumen semakin mendesak agar segera diatasi. Penelitian mempunyai tujuan menganal regulasi antimonopoli di Indonesia dalam menyelesaikan dan menghadapi praktik bisnis digital lintas batas dan perlindungan konsumen. Metode penelitian adalah studi kasus dan analisis literatur, dengan membandingkan penerapan regulasi antitrust di Amerika Serikat dan Uni Eropa serta dampaknya terhadap pasar global. Hasil temuan menunjukkan bahwa perlunya harmonisasi regulasi antimonopoli untuk menciptakan sistem yang lebih adil di pasar digital, di mana perusahaan kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar, serta pentingnya meningkatkan kesadaran konsumen terhadap hak-hak mereka dalam transaksi digital. Penelitian ini menyoroti urgensi pembaruan kerangka hukum untuk mencapai ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025