Maraknya penggunaan teknologi deepfake yang menimbulkan risiko serius terhadap reputasi, privasi, dan keamanan masyarakat, sementara regulasi yang mengatur tanggung jawab pengembang masih belum jelas. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum yang dapat diterapkan pada pengembang AI, mengidentifikasi hambatan hukum dalam menegakkan pertanggungjawaban, serta memberikan rekomendasi regulasi yang seimbang antara inovasi teknologi dan perlindungan masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan bahan hukum primer berupa UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah, serta bahan hukum tersier dari ensiklopedia dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pengembang AI memerlukan pembuktian unsur subjektif dan objektif, namun penegakan hukum menghadapi hambatan berupa legal gap, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, dan perubahan teknologi yang cepat. Regulasi yang adaptif dan berbasis prinsip kehati-hatian dapat menjadi solusi untuk menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Copyrights © 2026