Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akuntabilitas pengelolaan dana infak dan sedekah di Masjid Besar Nuurul Jannah berdasarkan ketentuan PSAK 109. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana umat, khususnya pada masjid yang berperan sebagai lembaga sosial-keagamaan dengan aktivitas keuangan yang cukup dinamis. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui wawancara mendalam dengan bendahara masjid, observasi langsung, serta analisis dokumen laporan keuangan mingguan periode Januari–Oktober 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masjid telah menerapkan bentuk akuntabilitas dasar melalui pencatatan rutin dan pelaporan kepada jama’ah setiap Jumat, namun belum sepenuhnya memenuhi standar PSAK 109. Beberapa aspek seperti pengakuan dana non-kas, pengukuran nilai wajar aset, penyajian laporan keuangan formal, dan pengungkapan kebijakan akuntansi belum dilakukan secara sistematis. Temuan ini menegaskan bahwa akuntabilitas yang dijalankan lebih bersifat tradisional dan berbasis kebiasaan dibandingkan standar akuntansi syariah yang baku. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman mengenai tata kelola keuangan masjid dan memberikan rekomendasi praktis bagi peningkatan transparansi dan kepatuhan terhadap PSAK 109.
Copyrights © 2025