ABSTRAKPenelitian Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa atas kerusakan wajah akibat penggunaan kosmetik berbahan merkuri melalui pendekatan hukum normatif. Kajian dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan konsumen, standar keamanan kosmetik, larangan bahan berbahaya, serta tanggung jawab pelaku usaha. Analisis didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan, ketentuan perdagangan, peraturan BPOM mengenai pelarangan merkuri, serta literatur dan putusan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peredaran kosmetik bermerkuri merupakan pelanggaran hukum yang berdampak langsung pada kesehatan konsumen dan termasuk tindak pidana karena tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar. Perlindungan hukum diberikan secara preventif melalui pengaturan standar produk, kewajiban izin edar, pelabelan, dan pengawasan BPOM, serta secara represif melalui hak konsumen menuntut ganti rugi, penyelesaian sengketa melalui BPSK atau pengadilan, dan pemberian sanksi pidana bagi pelaku usaha. Keseluruhan kerangka hukum ini menunjukkan bahwa negara telah menyediakan instrumen perlindungan yang jelas bagi korban, meskipun peredaran produk ilegal masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan perlindungan konsumen.Kata Kunci: Kosmetik Berbahaya, Merkuri, Perlindungan Konsumen, Penyelesaian Sengketa, Tanggung Jawab Pelaku Usaha.
Copyrights © 2026