ABSTRAKPergeseran paradigma ekonomi global dari ekonomi berbasis sumber daya alam dan industri berat menuju ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy) telah menempatkan pengetahuan, inovasi, dan kreativitas sebagai faktor utama daya saing nasional dan global. Dalam konteks ini, Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) berperan sebagai instrumen hukum yang penting untuk melindungi hasil kreasi intelektual serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan praktik HaKI dalam hukum positif Indonesia serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, HaKI diakui sebagai harta (mal mutaqawwim) yang sah dan dilindungi berdasarkan prinsip hifz al-mal. Akan tetapi, kepemilikan HaKI tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh prinsip maslahah ‘ammah (kepentingan umum), keadilan (‘adl), serta larangan dharar dan ihtikar. Dengan demikian, ketika hak eksklusif HaKI bertentangan dengan kebutuhan publik yang mendesak, negara memiliki legitimasi syariah untuk melakukan pembatasan melalui mekanisme seperti lisensi wajib. Penelitian ini merekomendasikan konstruksi model HaKI yang seimbang berbasis Hukum Ekonomi Syariah, yaitu dengan memadukan perlindungan inovasi dan tanggung jawab sosial.Kata kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Ekonomi Syariah, Ekonomi Berbasis Pengetahuan, Maqashid Syariah
Copyrights © 2026