Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik hibah orang tua kepada anak di Desa SerapuhAsli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, serta pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)mengenai hal tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif denganpendekatan empiris (field research), yang mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dandokumentasi. Subjek penelitian melibatkan ulama MUI Kabupaten Langkat dan masyarakat setempat.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik hibah di desa tersebut bertujuan untuk menjagakeharmonisan keluarga dan menghindari potensi konflik terkait pembagian warisan. Hibah dilakukansaat orang tua masih hidup untuk memastikan kesejahteraan anak-anak serta keadilan dalampembagian harta, sehingga dapat diselesaikan dengan transparansi. 2) Hibah di Desa Serapuh Aslitelah menjadi tradisi sebagai alternatif pembagian warisan, dengan penekanan pada perlakuan adilantara anak laki-laki dan perempuan, serta pemberian aset seperti tanah dan rumah untuk manfaatjangka panjang. 3) Pandangan MUI Kabupaten Langkat menyatakan bahwa praktik hibah sesuaidengan ajaran Islam selama dilakukan dengan prinsip keadilan. Keadilan tidak selalu berartipembagian yang sama rata, namun lebih kepada pemenuhan hak dan kebutuhan setiap anak secaraproporsional. Ketidakadilan dalam hibah dapat menyebabkan konflik, sehingga penting untukmelaksanakannya dengan bijaksana. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahamipentingnya prinsip keadilan dalam pemberian hibah dalam konteks sosial dan agama, sertadampaknya terhadap keharmonisan keluarga
Copyrights © 2025