Artikel ini menganalisis Gerakan Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies) melalui kajian aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi sebagai kerangka filsafat hukum yang mengkritisi dominasi paradigma positivisme hukum dalam sistem hukum modern. Penelitian ini berangkat dari asumsi bahwa hukum kerap dipahami sebagai sistem normatif yang netral, objektif, dan otonom, sementara dalam praktiknya hukum tidak dapat dilepaskan dari relasi sosial, politik, dan kekuasaan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan filsafat hukum dan kritis, serta pendekatan konseptual dan historis, artikel ini mengkaji gagasan utama Studi Hukum Kritis dan relevansinya dalam konteks Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara ontologis, Studi Hukum Kritis memandang hukum sebagai konstruksi sosial dan politik yang bersifat historis dan kontingen. Secara epistemologis, pengetahuan hukum dipahami sebagai produk relasi kekuasaan yang tidak bebas nilai, sehingga klaim objektivitas dan kepastian hukum perlu dibaca secara kritis melalui metode dekonstruksi dan kritik ideologi. Dari sisi aksiologis, Studi Hukum Kritis memiliki orientasi emansipatoris dengan menempatkan keadilan substantif dan pembebasan kelompok marjinal sebagai tujuan utama hukum. Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini relevan untuk mengkritisi praktik penegakan hukum yang masih dipengaruhi ketimpangan struktural serta mendorong reformasi hukum yang lebih responsif terhadap keadilan sosial. Artikel ini menegaskan pentingnya penguatan pendekatan kritis dalam pendidikan dan praktik hukum guna mewujudkan sistem hukum yang demokratis dan berkeadilan.
Copyrights © 2026