Wakaf uang telah muncul sebagai salah satu instrumen filantropi Islam di Indonesia, dengan perkiraan mencapai Rp180 triliun per tahun. Meskipun potensi wakaf uang sangat signifikan dan perlunya regulasi dan manajemen yang berkualitas tinggi, hambatan umum tetap ada hingga tahun 2024. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kurangnya pengembangan wakaf uang di Indonesia. Studi ini mengumpulkan data dari sumber-sumber terpilih dengan menggunakan metodologi PRISMA. Temuan menunjukkan bahwa stagnasi wakaf uang disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kurangnya sosialisasi dan literasi, profesionalisme nazir, dan transparansi Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta masalah yang terkait dengan objek wakaf dan komitmen nazir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya pengembangan wakaf uang disebabkan oleh kurangnya literasi dan kurangnya kepercayaan dalam pengelolaan wakaf. Oleh karena itu, solusi yang diusulkan mencakup perlunya pengembangan literatur tentang wakaf uang, peningkatan transparansi dalam pengelolaan melalui laporan tahunan yang konsisten dan dapat diakses oleh publik, serta penegasan kembali status Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga independen sesuai dengan UU 41/2004 tentang Wakaf. Selain itu, fungsi ganda BWI (sebagai regulator dan pengelola) harus difokuskan terutama pada peran regulatorinya untuk memastikan pengawasan profesional terhadap nazir.
Copyrights © 2024