Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan hakikat prinsip-prinsip keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, dan kemaslahatan sebagai landasan normatif dan filosofis dalam pembentukan dan penerapan hukum di Indonesia. Keempat prinsip tersebut merupakan unsur fundamental dalam menjamin terciptanya sistem hukum yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, kepentingan publik, dan tatanan sosial yang harmonis. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis kualitatif, penelitian ini menelaah hubungan antar prinsip tersebut melalui studi literatur dan perbandingan konsep dalam filsafat hukum klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan sebagai nilai substansial harus diseimbangkan dengan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, kepastian hukum dalam penerapannya, serta mempertimbangkan kemaslahatan sebagai prinsip etis dalam konteks hukum Islam. Ditemukan pula bahwa ketegangan antara keadilan dan kepastian hukum sering menjadi tantangan dalam praktik peradilan, yang membutuhkan pendekatan proporsional dan integratif. Oleh karena itu, pembentukan hukum ideal seharusnya tidak hanya menitikberatkan pada aspek legal-formal, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai sosiologis dan teologis dalam rangka menciptakan hukum yang responsif dan berkeadaban
Copyrights © 2025