Kecelakaan pesawat Air France 447 pada 1 Juni 2009 yang menewaskan 228 penumpang dan awak menjadi tragedi besar sekaligus momentum penting dalam perkembangan hukum dan keselamatan penerbangan internasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis kronologi dan faktor teknis penyebab kecelakaan, serta menelaah peran hukum perdata internasional dalam proses penyelesaian kasus khususnya melalui Konvensi Montreal 1999 dan Konvensi Chicago 1944. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa kecelakaan disebabkan pembekuan tabung pitot, kesalahan pilot dalam mengendalikan pesawat, serta lemahnya koordinasi awak. Dari segi hukum Konvensi Montreal menjadi dasar tanggung jawab maskapai atas kompensasi korban, sedangkan Annex 13 Konvensi Chicago mengatur mekanisme investigasi internasional. Proses peradilan di Prancis Brasil, dan Amerika Serikat mencerminkan kompleksitas yurisdiksi dan perbedaan interpretasi tanggung jawab antara maskapai, pabrikan, dan otoritas penerbangan. Tragedi ini juga mendorong reformasi global berupa penguatan regulasi keselamatan, peningkatan standar pelatihan pilot, serta pengembangan teknologi penerbangan. Dengan demikian, kasus Air France 447 tidak hanya menunjukkan kelemahan teknis dan faktor manusia, tetapi juga mempertegas pentingnya peran hukum perdata internasional dalam melindungi hak penumpang serta menjamin akuntabilitas industri penerbangan.
Copyrights © 2026