Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis terhadap fungsi pengawasan DPRD Kota Serang Periode 2024-2029 terhadap APBD Kota Serang serta kendala dan upaya yang perlu ditingkatkan dalam pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Serang dan diharapkan pembaca dapat secara lengkap memahami perkembangan dan dinamika keuangan daerah atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Penelitian ini diklasifikasikan sebagai penyelidikan hukum yuridis normatif, karena berfokus pada dimensi teoritis undang-undang yang dikodifikasi. Metodologi yang digunakan adalah normatif, mengacu pada teori-teori hukum. Ini merupakan bentuk penelitian deskriptif analitis. Hasil studi menunjukan bahwa Pengawasan DPRD bertujuan untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya serta mengembangkan mekanisme checks and balances antara DPRD dan eksekutif demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. DPRD seharusnya mengambil peran penting dalam mengatur operasi pemerintahan daerah terutama perihal APBD 1 (satu) tahun berjalan baik itu Murni dan Perubahan untuk memastikan pengelolaan yang efektif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Copyrights © 2026