Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena pelanggaran ini melibatkan pelaku dan korban dalam jumlah besar serta berdampak pada stabilitas negara dan kemanusiaan global. Secara konteks hukum Indonesia, Kejaksaan memiliki kewenangan sentral dalam melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun, praktik pelaksanaannya sering menghadapi hambatan koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan, seperti pada kasus Paniai tahun 2014 di Papua. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan pelanggaran HAM berat serta menilai efektivitas dan kendala yuridis yang dihadapi dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Kejaksaan memiliki dasar atribusi yang kuat, tetapi pelaksanaannya belum efektif karena kewenangan yang tumpang tindih dan belum adanya pedoman teknis yang jelas dalam menentukan kelengkapan berkas penyelidikan. Analisis ini menegaskan perlunya rekonstruksi sistem koordinasi antar lembaga penegak hukum serta penguatan peraturan pelaksana agar penyidikan pelanggaran HAM berat berjalan lebih efektif dan bebas intervensi politik.
Copyrights © 2026