Penelitian ini membahas interpretasi konstitusional Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, khususnya melalui Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia manimal calon presiden dan wakil presiden menjadi di bawah 40 tahun jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Latar belakang penelitian adalah kontroversi putusan tersebut yang dinilai melampaui kewenangan MK dan memengaruhi fairness demokrasi elektoral menjelang Pemilu 2024, di tengah dugaan konflik kepentingan. Tujuan Penelitian adalah menganalisis dasar hukum interpretasi MK, keselarasannya dengan prinsip kedaulatan rakyat dan perlindungan hak politik berdasarkan UUD 1945, serta implikasi yuridis dan politik terhadap sistem pemilu. Kegunaan penelitian ini adalah memberikan kontribusi akademik bagi studi hukum tata negara, pemahaman kritis tentang judicial activism, dan rekomendasi reformasi untuk menjaga stabilitas demokrasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan library research, melibatkan analisis dokumen hukum seperti UUD 1945, UU Pemilu, Putusan MK, serta literatur akademik, melalui teknis analisis kualitatif deskriptif.
Copyrights © 2026