Program Rehabilitasi Sosial pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan kebijakan yang dibuat untuk pengembangan dan memungkinkan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) untuk melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Balai Sentra ini adalah lembaga pendampingan yang berada dibawah naungan Kementrian Sosial untuk mendampingi dan menangani kasus rehabilitasi ABH yang terjadi di semua Kabupaten di wilayah Nusa Tenggara Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi program rehabilitasi sosial pada anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Balai Sentra Efata. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi program rehabilitasi sosial pada anak yang berhadapan dengan hukum di Balai Sentra Efata belum berjalan dengan baik dikarenakan masih terdapat beberapa indikator yang belum optimal, seperti sumber daya manusia yang masih kurang, sarana dan prasarana yang belum memadai, disposisi atau sikap dari mitra sebagai pelaksana kebijakan yang tidak konsisten menjalankan tugas, dan juga waktu pelaksanaan rehabilitasi yang belum standar operating prosedur (SOP) yang ada. Kata kunci: Implementasi, Program, Rehabilitas Sosial, Anak yang berhadapan dengan Hukum
Copyrights © 2024