AL Fikrah: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam.
Vol 2 No 1 (2022): Afikrah

PENYELESAIAN KASUS PENODAAN AGAMA DAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM PERSPEKTIF KITAB USHUL AL-FIQH ALISLAMI KARYA WAHBAH AL-ZUHAILI

Mohamad Zaenal Arifin (STAI Binamadani)



Article Info

Publish Date
14 Feb 2022

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang kasus penodaan agama dalam kaitannya dengankebebasan berekspresi. Kajian ini merujuk kepada pemikiran hukum IslamWahbah Zuhaili dalam kitab Ushul Fiqh al-Islami. Kebebasan berekspresi padadasarnya merupakan hak dasar setiap individu. Namun dalam implementasikebebasan tersebut seringkali menyinggung kesucian dan muru'ah ajaranagama. Hal semacam ini menjadi kontraproduktif dengan semangatkeharmonisan relasi antar pemeluk umat beragama. Kajian ini menggunakanmetode kualitatif. Pembahasannya menggunakan pendekatan kepustakaandengan mengambil sumber data dari literatur kepustakaan, kemudiandianalisis secara deskriptif analitis. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwaIslam sebagai agama yang sangat menghargai kebebasan berekspresi, telahmengatur dengan sangat baik cara-cara berekspresi dan mengemukakanpendapat dan pikiran yaitu dengan memberikan batas-batas tertentu agartidak ada yang dirugikan akibat dari kebebasan tersebut. Pada dasarnyaberekspresi yang bebas tanpa batas tidak boleh ditujukan pada agama danaturan-aturannya yang fundamental. Semuanya dilakukan dalam upayamenjaga dan melindungi agama dari kerusakan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Alfikrah

Publisher

Subject

Education

Description

Al Fikrah: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Pendidikan Agama Islam Institut Binamadani Indonesia. Bidang kajian jurnal ini mencakup: 1. Konsep dan pemikiran tokoh pendidikan Islam 2. Pemikiran kontemporer pendidikan Islam 3. ...