Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji rekonstruksi makna Pancasila sebagai sumber hukum dalam perspektif filsafat hukum, dengan fokus pada aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Rekonstruksi makna Pancasila dalam konteks ini merujuk pada usaha untuk menafsirkan kembali atau memperbarui pemahaman tentang Pancasila agar lebih relevan dan aplikatif dalam perkembangan hukum yang dinamis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis filosofis, yang mengkaji teori-teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pancasila. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pancasila, sebagai norma dasar (grundnorm), tidak hanya menjadi sumber legitimasi bagi norma hukum, tetapi juga menjadi fondasi eksistensi sistem hukum Indonesia. Secara epistemologis, Pancasila memberikan kerangka pengetahuan hukum yang lebih inklusif dengan memasukkan nilai-nilai etis, spiritual, dan kultural yang relevan dengan masyarakat Indonesia. Dalam dimensi aksiologis, Pancasila mengarahkan sistem hukum untuk tidak hanya fokus pada aspek formal tetapi juga pada keadilan substantif, dengan keberpihakan pada kelompok rentan dan kemanusiaan. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya integrasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pendidikan hukum, serta praktik yurisprudensi, guna menciptakan sistem hukum yang adil, berkepribadian, dan relevan dengan kondisi sosial-politik Indonesia. Pancasila, as the foundation of the Indonesian state, plays a crucial role in the national legal system. This study aims to examine the reconstruction of the meaning of Pancasila as a source of law from a legal philosophical perspective, focusing on the aspects of ontology, epistemology, and axiology. The reconstruction of the meaning of Pancasila in this context refers to the effort to reinterpret or update the understanding of Pancasila to make it more relevant and applicable in the dynamic development of law. The methodology used in this study is a juridical philosophical approach, which examines legal theories and regulations related to Pancasila. The findings of this study indicate that Pancasila, as a fundamental norm (grundnorm), not only serves as a source of legitimacy for legal norms but also as the foundation for the existence of the Indonesian legal system. Epistemologically, Pancasila provides a more inclusive framework for legal knowledge by incorporating ethical, spiritual, and cultural values relevant to Indonesian society. In the axiological dimension, Pancasila directs the legal system to focus not only on formal aspects but also on substantive justice, with a bias toward vulnerable groups and humanity. The implications of this study emphasize the importance of integrating Pancasila’s values into the formulation of regulations, legal education, and jurisprudence practices, in order to create a just, distinctive legal system that is relevant to Indonesia’s socio-political conditions.
Copyrights © 2025