Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Perusahaan Industri Yang Berada Atau Akan Berlokasi di Kawasan Industri, maka PT. X sebagai industri pupuk yang direncanakan akan dibangun pada lahan seluas 4 Ha dan luas bangunan ±14.860,24 m2 serta kapasitas produksi sebesar 150.000 ton/tahun wajib menyusun dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup rinci berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup Kawasan yang termuat di dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kawasan.
Copyrights © 2021