Artikel ini membincangkan QS. An-Nur:32 tentang perintah menikah dengan QS. An-Nur: 3 yang membahas larangan menikahi pezina. Kedua ayat ini seakan bertentangan, di satu sisi perintah menikah berlaku kepada siapa saja yang berstatus "ayama" (jomlo), di sisi lain ada larangan tidak boleh menikahi pezina meski berstatus sendiri. Dengan menggunakan metode deskriptif analitis serta pendekatan asbabun nuzul mikro dan makro, tulisan ini berargumen bahwa, secara mikro, ayat perintah menikah tidak ada. Secara makro, menikah sudah biasa terjadi di masa jahiliyah, tetapi model pernikahan pada masa itu banyak, dan yang masih diberlakukan setelah Islam datang hanyalah nikah al-sadaq dengan mempermudah maharnya, karena pada masa itu, maharnya terlalu mahal, sehingga para pemuda enggan menikah dengan cara ini. Sedangkan ayat larangan menikahi pezina, secara mikro, turun pada kasus wanita bernama Anaq. Selain melacur, ia juga suka berzina, sehingga perbuatan tersebut sudah menjadi habbit (kebiasaan) tanpa ada niat untuk berhenti. Wanita inilah yang ingin dinikahi Marthad, lalu Nabi melarangnya. Secara makro, pelacuran pada masa itu masih marak, namun, yang mayoritas menjadi pelacur adalah budak yang dipaksa melacur oleh tuannya. Meski begitu, ada juga wanita yang hobi berzina. Jadi, poin pelarangannya adalah menikahi pezina yang menjadikan zina sebagai kebiasaan mereka sehari-hari tanpa ada niat untuk bertobat. Jika ada niat berhenti, maka larangan ini tidak berlaku lagi. Kedua ayat ini seakan berpesan, boleh menikahi asalkan bukan pezina, karena akan mempengaruhi keturunan.
Copyrights © 2024