Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya dan mencari faktor-faktor seseorang melakukan kejahatan karena kejahatan itu pada dasarnya ada penyebab seseorang melakukan tindak/perbuatan tidak terpuji untuk melancarkan kejahatan tersebut. Perbedaan antara pembunuhan dan pembunuhan direncanakan yaitu kalau pelaksanaan pembunuhan yang dimaksud pasal 338 itu dilakukan seketika pada waktu timbul niat, sedang pembunuhan berencana pelaksanan itu ditangguhkan setelah niat itu timbul, untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan. Justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama diartikan juga saksi yang juga sebagai pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif adapun jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Prinsip utama dalam justice collaborator, bahwa predikat justice collaborator tidak bisa disematkan kepada pelaku utama. Tidak semua saksi pelaku dapat menjadi justice collaborator, hanya saksi pelaku yang bukan pelaku utama, mau mengakui dan mengembalikan hasil kejahatan secara tertulis, kooperatif dengan penegak humum, bukan buronan, dan informasi yang diungkapkan relevan. Tidak semua orang mau menjadi justice collaborator karena mereka kahawatir dengan keselamatan diri sendiri dan keluarga apabila sampai ia mengungkap suatu kasus mengingat kasus tersebut sangat terorganisir.
Copyrights © 2023