Maraknya penggunaan media sosial seperti instagram saat ini membuat penggunanya banyak menikmati hiburan melalui instagram tersebut, termasuk kreatifitas postingan video cover version (cover lagu). Di dalam cover lagu di media sosial seperti instagram ini, terdapat kegiatan memodifikasi, memutilasi, merekam, menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mentransformasi, mempertunjukan, dan mengkomunikasikan karya cipta. Seiring perkembangannya muncul masalah yang cenderung menimbulkan kerugian kepada pemilik hak cipta lagu tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative. Dan rumusan masalahnya bagaimana pengaturan terhadap hak cipta lagu di Indonesia, dan bagaimana perlindungan hukum atas penggunaan cipta lagu yang dicover melalui instagram. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pengaturan hak cipta lagu di Indonesia merujuk pada UUHC tahun 2014 tentang hak cipta. Instagram memiliki sistem yang kuat untuk memberikan proteksi pelanggaran hak cipta, namun pengguna Instagram juga harus bertanggung jawab untuk menggunakan aplikasi dengan benar. Penghapusan hak cipta dilakukan ketika yakin bahwa penggunaan materi digunakan tanpa seizin pemilik hak cipta, agen atau badan hukum. Perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta lagu yang dinyanyikan ulang (cover) untuk kepentingan komersial di media internet atau media sosial bertujuan agar hak-hak dari pencipta lagu dilindungi dan menjamin adanya kepastian hukum. Di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 perbuatan tanpa izin mengumumkan ciptaan lagu melalui internet merupakan pelanggaran hak cipta, apalagi jika pelaku cover mendapatkan keuntungan dari lagu yang memiliki hak cipta tersebut.
Copyrights © 2024