Penyebaran informasi palsu bermuatan politik melalui media digital semakin mengkhawatirkan, terutama saat momentum politik seperti pemilihan umum berlangsung. Informasi semacam ini dapat menyesatkan masyarakat, memicu konflik sosial, serta merusak integritas demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk penegakan hukumdi Indonesia terhadap penyebaran informasi palsu bermuatan politik dan mengidentifikasi kendala serta solusi dalam upaya penegakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaanterhadapperaturanperundang- undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap informasipalsubermuatan politik dilakukan melalui instrumen hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHP, dan regulasi lainnya. Namun, penegakan hukum tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti kesulitan pembuktian di ruang digital, keterbatasan perangkat teknologi penegakan hukum, dan persoalan batas antara kebebasanberekspresidanujaran yang melanggar hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta edukasi publik agarpenegakanhukumlebihefektif dan masyarakat lebih terlindungi dari dampak negatif disinformasi politik.