Sistem peradilan pidana di Indonesia bermuara pada kitab undang-undang hukum acara pidana. Dimana prosedur beracara dalam sistem peradilan pidaana termuat dan diatur didalmnya mulai dari materil sampai pada formilnya hukum acara pidana. Untuk menjelaskan mengenai alat bukti suatu kejahatan pidana dilihat di kitab undang-undang hukum acaranya. Untuk kasus korupsi jelas sudah mengenai sanksi nya yang mana telah diatur sebelumnya dalam undang-undang korupsi yang menganut asas legalitas, namun didalam praktiknya asas legalitis untuk kasus korupsi cenderung tidak diterapkan dalam hukum acara untuk praktek diperadilan pidananya. Metode penelitian ini mengunakan metode normative empiris yang melihat kesesuaian peraturan dan Undang-undang dengan kenyataan praktek nya di lapangan khusus praktek peradilan pidana. Hasil yang di temukan dalam penelitian bahwa penerapan asas legalitas sudah tidak diterapkan dalam praktek hukum acara pidana untuk kasus korupsi dikarenakan berhadapan dengan asas hukum yang hidup dimasyarakat. Dimana menyatakan bahwa dengan niat melakukan tindak pidana korupsi saja seseorang telah dapat dipidana karena melanggar hukum yang hidup dimasyarakat yang tertuang dalam Undang-undang Korupsi Pasal 2 ayat 1 dan 2. Dengan itu maka penerapan asas legalitas dalam praktek sistem peradilan pidana di Indonesia untuk kasus korupsi telah diabaikan.
Copyrights © 2022