Fokus penelitian ini adalah ingin menganalisis implikasi yuridis pengenaan pajak Cryptocurrency di pada civil law dan common law. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan penelitian yaitu pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian adalah terdapat pengaturan dan implementasi pajak atas cryptocurrency di beberapa negara civil law system dan negara common law system. Sifat cryptocurrency yang masih sulit dikategorikan, membuat adanya perbedaan cara pandang terhadap aset digital tersebut, regulator diberbagai negara memiliki kebebasan dalam penerapan pengaturan pajak cryptocurrency disesuaikan dengan sumber hukum nasional dinegara masing-masing. Beberapa negara memiliki kerangka aturan yang menyeluruh terhadap kepemilikan. Perdagangan serta aset cryptocurrency sementara beberapa negara lainnya hanya memiliki kerangka peraturan sebagian. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto bahwa aset kripto merupakan komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang perdagangan. Maka atas penyerahan aset kripto yang merupakan komoditi, adalah objek pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Copyrights © 2022