LEX JUSTITIA
Vol 4 No 2 (2022): LEX JUSTITIA VOL. 4 NO.2 JULI 2022

Hukum Pelaksanaan Ibadah Haji Dan Ibadah Umroh Secara Virtual

Muhamamd Ihsan (Unknown)
Fani Budi Kartika (Universitas Potensi Utama)
Reza Prabudi (Universitas Potensi Utama)
Rita Natalia Pangaribuand (Universitas Potensi Utama)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2022

Abstract

Haji (al-hajju) diterjemahkan sebagai al-qashdu (dengan sengaja, bertujuan). Selain itu haji diartikan dengan niat pergi ke Baitullah (Makkah) dengan melakukan Tawaf, Sa'i, Wuqūf di padang arafah, berdiam di Mudzdalifah, bermalam di Mina, dan melakukan ibadah lainnya pada waktu yang telah ditentukan. menaati perintah Allah dan mencari keridhaan-Nya. ‘Umrah secara bahasa di artikan menziarahi atau berkunjung. Yang dimaksud adalah berziarah ke Ka’bah, mengelilinginya atau disebut (thawaf), Sa’i dari bukit Shafa ke Marwah dan mengunting rambut (tahallul) dengan cara-cara yang sudah di tertentu sebagaimana telah di tetapkan oleh syara’. ‘Umrah pelaksanaannya hampir sama dengan tata caranya mengerjakan ibadah haji. Akan tetapi kalau ibadah haji diwajibkan untuk lengkapi rukun dan syarat yang lainnya seperti mengerjakan wuqūf di ‘Arafah, bermalam di mudzdalifah dan Mabit di Mina namun pada ibadah ‘‘umrah syarat dan rukun tersebut tidak dilaksanakan. Pelaksanaan ibadah haji dan umroh kalau di lihat dari pelaksanan yang terdapat di rukun dan syaratnya masih sangat tradisional, kaku atau harus dilaksanakan secara nyata. Akan tetapi seperti kita ketahui secara bersama perkembangan zaman begitu pesatnya, diikuti pula dengan perkembangan teknologi yang begitu luar biasa. Terlihat dari pengadaan perangkat, program dan jaringan yang sangat memudahkan segala pekerjaan manusia.Perkembangan teknologi tersebut disadari atau tidak sudah merubah kebiasaan dan prilaku sosial manusia. Banyak hal yang berubah misalnya di saat ingin berkemonukasi dan mengabarkan berita manusia tingkal memilih aplikasi apa yang diingikan untuk digunakan. Maka dari landasan ini timbul permasalahan sah atau tidak kalau pelaksaan ibadah haji dilakukan secara virtual. Penelitian ini memakai metode penelitian yuridis empiris dimana sumbernya adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Dari hasil penelitian ini bisa di ambil sebuah kesempulan bahwa pelaksaan ibadah haji dan ibadah umrah secara virtual tidak sah ibadahnya karena tidak memenuhi syarat rukun dari ibadah haji yang sudah di tentukan tempat dan waktunya. Semoga penelitian ini juga bisa menjawab pelaksaan ibadah haji dan ibadah umrah haruslah dilaksanakan di kota suci Mekkah dan Madinah tanpa alasan apapun.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Lex Justitia (ISSN: 2656-1530) merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan sebagai sarana komunikasi akademik dan publikasi ilmiah di bidang Ilmu Hukum. Jurnal ini bertujuan untuk memfasilitasi para dosen, peneliti, praktisi hukum, serta mahasiswa dalam menyampaikan hasil penelitian, kajian ...