Percepatan penyebaran Covid 19 telah menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat meskipun pada saat awal keberadaan virus ini, berbagai upaya mulai dilakukan, baik yang berbentuk himbauan dari pemerintah belum benar-benar dipatuhi oleh masyarakat. Bahkan sebagian besar masyarakat menganggap bahwa virus tersebut tidak akan menyebar luas sebagaimana di negara tempat awal penyebarannya. Keberadaan virus ini mulai meresahkan terutama ketika pemerintah menetapkan mengenai protokol pemakaman bagi penderita Covid 19 yang oleh masyarakat dianggap sangat menakutkan. Karena tidak dapat diperlakukan sebagaimana mestinya oleh keluarga. Selain itu, karantina terhadap warga yang pernah melakukan perjalanan ke daerah terinfeksi menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat. Sehingga saat ini masyarakat tidak lagi menganggap virus ini sebagai wabah yang dianggap enteng. Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, yang belakangan telah dijamin haknya secara konstitusional. Dalam Pasal 28H ayat (1) dinyatakan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Masuknya ketentuan tersebut ke dalam Undang-Undang Dasar 1945, menggambarkan perubahan paradigma yang luar biasa. Kesehatan dipandang tidak lagi sekedar urusan pribadi yang terkait dengan nasib atau karunia Tuhan yang tidak ada hubungannya dengan tanggung jawab negara, melainkan suatu hak hukum (legal rights) yang tentunya dijamin oleh negara. Lockdown atau isolasi bukanlah kunci untuk menangani persoalan laju penyebaran Covid-19. Sekalipun penutupan wilayah dilakukan, jika masyarakat tidak bisa mematuhi aturan tersebut dan tidak adanya kesadaran akan pentingnya menjaga penyebaran virus korona maka virus tetap akan menyebar kemana-mana.
Copyrights © 2021