LEX JUSTITIA
Vol 3 No 1 (2021): LEX JUSTITIA VOL. 3 NO.1 JANUARI 2021

UPAYA HUKUM DAN KESADARAN DI MASA COVID-19

Edi Kristianta Tarigan (Unknown)
Edi Kristianta Tarigan (Universitas Potensi Utama)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2021

Abstract

Percepatan penyebaran Covid 19 telah menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat meskipun pada saat awal keberadaan virus ini, berbagai upaya mulai dilakukan, baik yang berbentuk himbauan dari pemerintah belum benar-benar dipatuhi oleh masyarakat. Bahkan sebagian besar masyarakat menganggap bahwa virus tersebut tidak akan menyebar luas sebagaimana di negara tempat awal penyebarannya. Keberadaan virus ini mulai meresahkan terutama ketika pemerintah menetapkan mengenai protokol pemakaman bagi penderita Covid 19 yang oleh masyarakat dianggap sangat menakutkan. Karena tidak dapat diperlakukan sebagaimana mestinya oleh keluarga. Selain itu, karantina terhadap warga yang pernah melakukan perjalanan ke daerah terinfeksi menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat. Sehingga saat ini masyarakat tidak lagi menganggap virus ini sebagai wabah yang dianggap enteng. Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, yang belakangan telah dijamin haknya secara konstitusional. Dalam Pasal 28H ayat (1) dinyatakan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Masuknya ketentuan tersebut ke dalam Undang-Undang Dasar 1945, menggambarkan perubahan paradigma yang luar biasa. Kesehatan dipandang tidak lagi sekedar urusan pribadi yang terkait dengan nasib atau karunia Tuhan yang tidak ada hubungannya dengan tanggung jawab negara, melainkan suatu hak hukum (legal rights) yang tentunya dijamin oleh negara. Lockdown atau isolasi bukanlah kunci untuk menangani persoalan laju penyebaran Covid-19. Sekalipun penutupan wilayah dilakukan, jika masyarakat tidak bisa mematuhi aturan tersebut dan tidak adanya kesadaran akan pentingnya menjaga penyebaran virus korona maka virus tetap akan menyebar kemana-mana.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Lex Justitia (ISSN: 2656-1530) merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan sebagai sarana komunikasi akademik dan publikasi ilmiah di bidang Ilmu Hukum. Jurnal ini bertujuan untuk memfasilitasi para dosen, peneliti, praktisi hukum, serta mahasiswa dalam menyampaikan hasil penelitian, kajian ...