Keberadaan tanah semakin dibutuhkan dewasa ini disebabkan semakin tingginya pertumbuhan penduduk yang ada di tengah-tengah masyarakat dan meningkat dengan pesatnya pembangunan yang juga menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan tanah, disisi lain keberadaan tanah relatif tetap dan tidak berubah, sehingga dapat dikatakan keberadaan tanah sangat terbatas di tengah-tengah pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan. Sedemikian pentingnya keberadaan tanah bagi manusia ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat sehingga negara hadir untuk mengatur kebutuhan akan tanah agar terhindar dari conflict of interest akan tanah. Salah satu sebab banyaknya sengketa/konflik pertanahan adalah bermacam-macamnya alat bukti kepemilikan hak atas tanah. Berdasarkan permasalahan tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana memperoleh legalitas kepemilikan hak atas tanah dan sarana apa yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh legalitas tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menyebutkan bahwa Legalitas kepemilikan hak atas tanah dapat diperoleh dengan cara mendaftarkan tanah-tanah yang berada dibawah kekuasaan calon pemegang hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dimana tanah tersebut berada, yang karena pendaftarannya tersebut Kantor pertanahan akan menerbitkan sertipikat hak atas tanah dan Sarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk dapat memperoleh legalitas kepemilikan hak atas tanah adalah dengan memanfaatkan program pemerintah mengenai pendaftaran tanah, dalam hal ini adalah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Copyrights © 2021