LEX JUSTITIA
Vol 2 No 2 (2020): LEX JUSTITIA VOL. 2 NO.2 JULI 2020

KEDUDUKAN SUBJEK HUKUM ORANG DALAM MENENTUKAN SAHNYA PERBUATAN HUKUM BERKAITAN DENGAN AKTA OTENTIK

Mujib Medio Annas (Unknown)
Mujib Medio Annas (Universitas Potensi Utama)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2020

Abstract

Subjek hukum orang merupakan peranan penting terhadap keabsahan hukum dalam membuat akta autentik. Cakap hukum adalah syarat yang utama untuk menjadikan kesempurnaan suatu akta autentik. Hukum positif di Indonesia seseorang dapat dikatan cakap bertindak dalam hukum yaitu berumur 18 tahun. Seseorang yang tidak cakap tidak atau tidak berumur 18 tahun tidak dapat bertindak dalam perbuatan hukum sehingga, harus diwakili oleh wali berdasarkan penetapan pengadilan. Penelitian ini pertama akan membahas Bagaimana pengaturan hukum terkait kedudukan subjek hukum orang dalam melakukan perbuatan hukum berdasarkan KUHPerdata dan Undang – Undang Jabatan Notaris berkaitan dengan akta autentik dan Bagaimana ruang lingkup kedudukan subjek hukum dalam menentukan sahnya perbuatan hukum berkaitan dengan Akta autentik. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Dalam hasil penelitian menggambarkan bahwa dalam pelaksanaannya terhadap kedudukan subjek hukum orang dalam menentukan sahnya perbuatan hukum berkaitan dengan akta otentik, subjek hukum tersebut harus sudah dianggap cakap hukum atau sudah berumur 18 tahun. Ketidakcakapan hukum terhadap subjek hukum tersebut dapat menjadikan akta autentik tidak bisa menjadi alat bukti yang sempurna sesuai Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sehingga terhadap pembuktiannya tidak adanya kepastian hukum terhadap akta autentik.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Lex Justitia (ISSN: 2656-1530) merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan sebagai sarana komunikasi akademik dan publikasi ilmiah di bidang Ilmu Hukum. Jurnal ini bertujuan untuk memfasilitasi para dosen, peneliti, praktisi hukum, serta mahasiswa dalam menyampaikan hasil penelitian, kajian ...