Perkembangan teknologi digital telah melahirkan model ekonomi baru berbasis platform, termasuk dalam sektor transportasi melalui layanan ojek online. Keberadaan pengemudi ojek online menjadi bagian integral dari ekosistem ekonomi digital, namun status hukum mereka sebagai tenaga kerja masih menjadi perdebatan. Sebagian besar pengemudi ojek online dianggap sebagai mitra oleh perusahaan aplikasi, bukan sebagai pekerja dalam hubungan kerja formal, sehingga berdampak pada keterbatasan perlindungan hukum yang mereka terima, seperti hak atas jaminan sosial, perlindungan keselamatan kerja, upah layak, serta hak atas penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi bentuk perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online dalam perspektif hukum ketenagakerjaan nasional serta perubahan yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan norma dalam regulasi yang secara eksplisit mengatur hubungan kerja antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi. UU Cipta Kerja belum secara komprehensif menjawab persoalan ini, meskipun membuka ruang fleksibilitas kerja dan kewajiban perlindungan minimum. Di sisi lain, pengemudi tetap berada dalam posisi rentan akibat tidak adanya kejelasan status hukum yang berdampak pada pengabaian hak-hak ketenagakerjaan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya formulasi regulasi khusus yang mengakui model kerja berbasis platform sebagai bagian dari hubungan kerja yang diakui secara hukum. Negara perlu hadir secara aktif melalui perumusan kebijakan yang adil dan berimbang, yang tidak hanya melindungi kepentingan korporasi, tetapi juga menjamin hak-hak dasar para pekerja digital. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online dapat diwujudkan secara konkret dalam kerangka hukum ketenagakerjaan yang adaptif dan progresif.