Politik hukum dipahami sebagai pilihan-pilihan tentang hukum/regulasi yang dapat diberlakukan dan menyangkut pilihan tentang hukum/regulasi yang akan dicabut atau dinyatakan tidak berlaku yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum dalam Mukadimmah Konstitusi UUD 1945 Republik Indonesia. Arah politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sudah seharusnya harus terus menerus dilakukan refleksi dan evaluasi, apakah politik hukum tersebut menghasilkan kebijakan dan produk hukum yang mendukung cita-cita bangsa, atau ternyata menjadi penghambat cita-cita bangsa meraih kesehjateraan. Fokus penelitian ini adalah mempertanyakan Bagaimana Penerapan Politik Hukum di Indonesia dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Sejauhmana efektifitas politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi mampu mendukung kesehjateraaan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa penegakkan hukum atas kasus korupsi di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara tidak memberikan efek negatif terhadap pertumbuhan ekonomi tetapi juga tidak memberikan efek positif yang besar untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara. Padahal Sumatera Utara adalah salah satu provinsi masuk dalam 5 (lima) besar provinsi yang paling banyak menciptakan kerugian keuangan negara. Hal ini dapat dipahami pertumbuhan ekonomi sebagaimana telah dipaparkan tidak hanya memperhatikan penegakkan hukum tetapi juga memperhatikan faktor-faktor ekonomi lainnya dan memperhatikan kebijakan ekonomi serta regulasi pemerintahan pusat.
Copyrights © 2020