Jual Beli secara bahasa diartikan saling menukar, sementara secara termonologi jual beli adalah suatu transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak antara si penjual dengan pihak si pembeli terhadap sesuatu benda dengan harga yang ditentukan dan disepakati. Atau pertukaran harta atas dasar saling ikhlas atau bisa juga perpindahan kepemilikan dengan ganti yang dapat dibenarkan. Kata Online tersusun dari dua suku kata, iyaitu On (dalam bahasa Inggris) yang artinya hidup, sedang berlangsung atau di dalam, semenatar kata Line (dalam bahasa inggris) yang artinya garis, lintasan, batasan, saluran atau jaringan. Secara bahasa online itu sediri dapat diartikan “di dalam jaringan” atau didalam koneksi. On line adalah situasi sambunng dengan jaringan internet. Dalam keadaan on line, semua dapat mengerjakan aktifitas dengan aktif sehingga dapat melakukan komunikasi, baik komunikasi satu arah contohnya membaca berita atau artikel pada suatu wibsite ataupun komunikasi yang dilakukan dengan dua arah contohnya chatting, whatsApp dan saling berkirim email. Dimasapandemi covid 19 saat ini jual beli secaraon linemenjadi salahsatu alternatif untuk melakukan jual beli yang harus tetap dilakukan. Maka dari itu penulis kembali tertarik untuk mengkaji sebab hukum transaksi jual beli menurut hukum Islam. Adapun rumusan masalah sebagai berikut Bagaimana Jual beli menurut Hukum Islam ?, Bagaimana Jual Beli on line menurut Hukum Islam ? sementara tujuan penelitian ini adalah. Untuk mengetahui jual beli munurut Hukum Islam, Untuk mengetahui hukum jual beli online menurut Hukum Islam. Kesimpulan yang bisa di dapat adalah Pertema, Jual beli adalah kegiatan yang hampir dilakukan oleh setiab individu. jual beli adalah suatutransaksi yangdilakukanolehduabelahpihakantarasipenjual denganpihak sipembeli terhadap sesuatu benda dengan harga yang ditentukan dan disepakati. Atau pertukaran harta atas dasar salingikhlas danbisa juga perpindahan kepemilikandengan ganti yangdapat dibenarkan. Jual beli dalam hukum Islam, memiliki hukum dasar iyaitu diperbolehkan atau di halalkan selama tidak terdapat hal-hal yang di larang oleh ajaran Islam, hal ini sejalan dengan ayat Al Quran Surah Al Baqarah ayat 275 “ Allah menghalalkan jual beli namunmengharamkanriba” dari ayat Al Quran ini tergambar jelas bahwa ajaran Islam tidak melarang transaksi jual beli tersebut. Kedua, Dilihat dari ilmu fiqih, aktifitas ekonomi atau muamalah dalam hal ini iyaitu jual beli tidak. Jual beli tidak terdapat pada bab Ibadah mudhah, akan tetapi jual beli berada di bab mu’amalah. Oleh sebab itu kaidah fiqih yangmenyebutkanbahwa “Al-ashl fi mu’amalahal-ibahah, illa idza ma dalla al-dalil ala khilafihi”, artinya suatu perbuatan mu’amalah pada dasarnya diperbole (halal) untuk dilakukan, kecuali jika ada larangan dari sumber agama (Al Quran dan Sunnah). Oleh karena itu, kita tidak dibenarkanmelarangsesuatu yangdibolehkahkanoleh Allah SWT, dimana kita tidak dibolehuntuk membolehkan (menghalalkan) sesuatu yang telah jelas dilarang oleh Allah SWT. Begitu pula jual beli secara on line selama masih memenuhi rukun dan syarat jual beli dan tidak ada hal-hal yang mengharamkannya maka jual beli on line tersebut di pernolehkan atau di halalkan.
Copyrights © 2023