Perkembangan dunia teknologi yang semakin berkembang berakibat kepada hubungan hukum keperdataam yang juga dapat menimbulkan sengketa keperdataan atas hubungan hukum tersebut, oleh karena itu duniateknologi/cyber/mayasangatrentanterhadap penyalahgunaanhukumapabila lahir sengketa maka pengadilan menjadi tempat untuk penyelesaian sengketa hukum tersebut. Kemudianmenjadisuatu yangtidakbisadinafikan pembuktian atas suatu sengketa menjadi hal yang penting di dukung alat-alat bukti yang khususnya dalam dunia maya/cyber/teknologi informasi adalah bukti-bukti elektronik yang ada dapat dikategorikan sebagai sebuah alat bukti yang sebagaimanadiatur dalamhukum positif terkait hukum acaraperdata sebagai bentuk hukum formil perdata yang mempertahankan hukum materiil keperdataan. Salah satu bentuk dari bukti-bukti elektronik adalah surat elektronik (email) yang didalamnya dapat memuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.dan ketentuan hukum memperkenankan bahwa dokumen elektronik dalah ini email/surat elektronik dapat dipersamakan dengan surat yang tertulis dalam bentuk fisik kertas.
Copyrights © 2023