Syariah: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol 1 No 1 (2024): Syariah, Desember 2024

PERNIKAHAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Septia Novarisa (Dosen Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Al-Azhaar Lubuklinggau, Indonesia)
Atrizal Atrizal (Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Al-Azhaar Lubuklinggau, Indonesia)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2024

Abstract

Interfaith marriage is a marriage performed by a man and a woman of different religions. This marriage is one of the problems in the relationship between religious people. This issue raises differences of opinion from two parties who are pro and con, each party has a legal basis in the form of postulates and rational arguments that come from their respective interpretations of Islamic postulates about interfaith marriage. This type of research includes library research, data sources obtained, the Qur'an, hadith, fiqh books, and books and research results that have compatibility with the subject. This study uses a normative-comparative qualitative approach method. Describe interfaith marriages, comparing Islamic law. A comparative study was conducted on the legislation in Indonesia. The result of this study is that interfaith marriage in Islamic law is haram, while the marriage of a Muslim man with a woman is a book of disagreement. The regulation of the law is to marry a polytheistic woman and the ahlul of the law is haram Pernikahan beda agama adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria dan wanita yang beda agama. Pernikahan ini menjadi salah satu persoalan dalam hubungan antar umat beragama. Persoalan ini menimbulkan perbedaan pendapat dari dua pihak yang pro dan kontra, masing-masing pihak memiliki dasar hukum berupa dalil maupun argumen rasional yang berasal dari penafsiran mereka masing-masing terhadap dalil-dalil Islam tentang pernikahan beda agama. Jenis penelitian ini termasuk penelitian library research, sumber data yang diperoleh, al-qur’an, hadis, kitab fiqh, dan buku-buku maupun hasil penelitian yang memiliki kesesuaian dengan pokok. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif normatife-komparatif. Mendiskripsikan tentang pernikahan beda agama, mengkomparasikan antara hukum Islam. Studi banding (komparasi) dilakukan terhadap perundang-undangan di Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pernikahan beda agama dalam hukum Islam hukumnya haram, Sedangkan perkawinan pria muslim dengan wanita ahlul kitab terjadi perbedaan pendapat. Peraturan Undang-Undang tersebut menikahi perempuan musyrik dan ahlul kitab hukumnya haram.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

syariah

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Keluarga Islam, yang di terbitkan oleh prodi hukum keluarga islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam. Karya ilmilah ini merupakan pemikiran tentang Hukum Keluraga Islam, Syariah Islam dan Ilmu Hukum keluarga dan pemikiran Islam karya ilmilah ini ...