Syariah: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol 1 No 1 (2024): Syariah, Desember 2024

PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG IZIN ISTRI DALAM POLIGAMI (UU PERKAWINAN NO 1 TAHUN 1974)

Agus Mukmin (Universitas Islam Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau)
Paramita Rusadi (Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Al-Azhaar Lubuklinggau, Indonesia)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2024

Abstract

Polygamy is a sensitive issue in Indonesian society, especially because it is related to religious, cultural and legal aspects. Law Number 1 of 1974 concerning Marriage regulates that a husband who wishes to have polygamy must fulfill a number of requirements, including obtaining permission from the first wife and the religious court. This research aims to explore the level of public understanding of these legal provisions, the factors that influence this understanding, and their impact on the practice of polygamy in Indonesia. The research method used is a qualitative approach with data collection through in-depth interviews, observation and literature study. Research respondents consisted of individuals with diverse educational, religious and cultural backgrounds. The research results show that people's understanding of wives' consent to polygamy still varies. Some people understand this regulation as an effort to legally protect women's rights, but others see it as an obstacle to implementing polygamy in accordance with religious teachings or cultural traditions. Factors such as level of education, access to legal information, and social norms have been shown to have a significant influence on this understanding. Poligami merupakan isu yang sensitif dalam masyarakat Indonesia, terutama karena berkaitan dengan aspek agama, budaya, dan hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa seorang suami yang ingin berpoligami harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memperoleh izin dari istri pertama dan pengadilan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tingkat pemahaman masyarakat tentang ketentuan hukum tersebut, faktor-faktor yang memengaruhi pemahaman tersebut, serta dampaknya terhadap praktik poligami di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi literatur. Responden penelitian terdiri dari individu dengan latar belakang pendidikan, agama, dan budaya yang beragam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang izin istri dalam poligami masih beragam. Sebagian masyarakat memahami aturan ini sebagai upaya perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan, namun sebagian lainnya menganggapnya sebagai hambatan dalam pelaksanaan poligami yang sesuai dengan ajaran agama atau tradisi budaya. Faktor-faktor seperti tingkat pendidikan, akses terhadap informasi hukum, dan norma-norma sosial terbukti berpengaruh signifikan terhadap pemahaman ini.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

syariah

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Keluarga Islam, yang di terbitkan oleh prodi hukum keluarga islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam. Karya ilmilah ini merupakan pemikiran tentang Hukum Keluraga Islam, Syariah Islam dan Ilmu Hukum keluarga dan pemikiran Islam karya ilmilah ini ...