Program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan legalitas usaha pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penyuluhan dan bimbingan teknis pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Latar belakang kegiatan ini didasari oleh masih tingginya jumlah UMKM yang belum memiliki legalitas formal, yang menyebabkan mereka kesulitan dalam mengakses pembiayaan, pelatihan, dan perlindungan hukum. Kegiatan dilaksanakan pada 1–20 Juni 2025 dengan metode ceramah, simulasi pendaftaran NIB melalui platform OSS (Online Single Submission), serta diskusi partisipatif. Sebanyak 25 peserta yang terdiri dari ibu rumah tangga dan remaja pelaku UMKM mengikuti kegiatan ini. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa hanya 3 peserta telah memiliki NIB sebelum intervensi dilakukan, sedangkan 22 lainnya belum. Temuan ini mencerminkan rendahnya literasi hukum dan digital di kalangan pelaku UMKM lokal. Program ini terbukti bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran serta kemampuan teknis peserta untuk mengakses legalitas usaha secara mandiri. Diperlukan keberlanjutan kegiatan serupa guna mempercepat transformasi UMKM menuju sektor formal yang lebih kuat dan berdaya saing.
Copyrights © 2025