Penetapan awal bulan Ramadan melalui observasi bulan baru adalah praktik dalam syariat Islam yang melibatkan aspek hukum dan astronomi. Akan tetapi, di Aceh pada tahun 2025, terdapat kontroversi yang disebabkan oleh penolakan kesaksian dua pengamat profesional dari luar Aceh Besar oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho. Keputusan ini diambil dengan alasan bahwa pengamat tersebut bukan berasal dari daerah setempat, meskipun mereka memenuhi semua syarat sesuai dengan Keputusan Dirjen Badilag MA RI Nomor: 1711/DjA/SK.HK.00/IX/2024. Keputusan tersebut tidak mencakup kewajiban bahwa para pengamat harus berasal dari kawasan lokal. Kontroversi semakin memuncak ketika Mahkamah Syar’iyah justru menyumpah dua individu lokal yang tidak terlibat dalam observasi bulan baru dan menyatakan mereka tidak melihat bulan baru, sehingga pengajuan isbat ditolak. Penelitian ini menerapkan metode yuridis empiris untuk menelaah aspek prosedural hukum dari pengamatan bulan baru serta penerapannya di lapangan. Temuan penelitian ini mengindikasikan adanya regulatory gap dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1711/DjA/SK.HK.00/IX/2024, khususnya terkait wewenang otoritas lokal seperti Mahkamah Syar'iyah dalam menilai kredibilitas kesaksian rukyat hilal non-lokal, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho yang menolak dua saksi dari Aceh Besar karena bukan warga lokal meskipun hadir di lokasi observatorium Lhoknga. Terdapat implikasi lebih lanjut mencakup risiko polemik sosial-religius di Aceh, di mana penolakan saksi non-lokal memperkuat konteks keadilan adat namun melemahkan koherensi nasional, sehingga rekomendasi mencakup revisi keputusan melalui koordinasi Dirjen Badilag dan Kementerian Agama untuk mengakomodasi inklusivitas saksi lintas wilayah guna menjaga semangat kesatuan NKRI
Copyrights © 2026