Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ukuran mahar dalam perspektif Muhammad Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah terhadap QS. An-Nisa ayat 4 serta relevansinya dengan praktik penetapan mahar di Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Denai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan empiris. Pendekatan yuridis-normatif digunakan untuk mengkaji konsep mahar berdasarkan Alquran, hadis, serta pendapat para ulama, sedangkan pendekatan empiris dilakukan melalui pengamatan dan wawancara terkait praktik penetapan mahar di KUA Medan Denai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Quraish Shihab, mahar merupakan pemberian yang bersifat nih?lah, yaitu pemberian yang tulus dan menjadi hak penuh istri tanpa adanya batasan nominal tertentu. Praktik penetapan mahar di KUA Medan Denai umumnya dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua mempelai dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan adat setempat sehingga pada dasarnya sejalan dengan penafsiran Quraish Shihab.
Copyrights © 2025