Penelitian ini membahas mengenai Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Tinjauan UU No. 14 Tahun 2008). Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian yuridis normative, data diperoleh dari kepustakaan di analisis secara deskriptif kualitatif. Inti pembahasan yang diangkat dalam penelitian adalah 1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu bagian penting dalam prinsip pemerintahan yang baik (good governance); 2). Sengketa Keterbukaan Informasi Publik adalah perselisihan atau konflik yang terjadi antara para pihak yang meminta informasi publik dengan pihak yang memiliki informasi publik terkait dengan hak akses informasi publik. Menurut ketentuan dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasakan perundang-undangan; 3) Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa informasi publik adalah diawali dengan adanya upaya keberatan yang ditujukan kepada badan penyedia informasi, apabila mendapatkan jawaban tidak atau tanggapan yang memuaskan, maka dapat melakukan laporan atau pengaduan melalui Komisi Informasi. Apabila salah satu pihak merasa tidak puas dengan hasil Putusan Komisi Informasi pada tahap Ajudikasi Non Litigasi, maka pihak tersebut dapat mengajukan gugatan atas Putusan Komisi Informasi ke Pengadilan Negeri atau PTUN.
Copyrights © 2026