Isu kesetaraan jender dalam perceraian, khususnya terkait khulu’ (cerai gugat oleh istri) masih jarang dikaji dalam studi tafsir al-Qur’an. Padahal, menurut data Badan Pusat Statistik pada tahun 2025 tercatat terdapat 394.608 kasus perceraian dan pengajuan perceraian paling banyak diajukan istri (gugat cerai) sebanyak 308.956 kasus dan sisanya oleh suami. Islam memperbolehkan perceraian namun menjadi pilihan terakhir, dan al-Qur’an juga menjelaskan tentang perceraian yang diajukan oleh pihak suami (talak) dan perceraian yang diinisiasi oleh istri (khulu’). Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penafsiran ayat khulu’ pada surah al-Baqarah ayat 229 perspektif Imam Al-Tabari dan M. Quraish Shihab. Penelitian ini bersifat kepustakaan (library research) yang menjadikan al-Qur’an, kitab tafsir Misbah dan kitab tafsir Al-Tabari sebagai sumber primer dan untuk melengkapinya dengan berbagai macam artikel, buku-buku dan kitab fiqih sebagai sumber sekunder. Penelitian ini juga menggunakan studi komparasi bertujuan untuk membandingkan penafsiran ulama kontemporer dan penafsiran ulama klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua mufassir sepakat bahwa khulu’ merupakan hak perempuan untuk melepaskan diri dari pernikahan ketika dikhawatirkan keduanya tidak dapat menegakkan hukum-hukum Allah. Namun terdapat sedikit perbedaan pada penegasan dalam tafsir Al-Tabari yang menekankan pada aspek historis, kondisi nusyuz, dan legitimasi penerimaan tebusan pemberian istri kepada suami, sedangkan dalam tafsir Misbah lebih menjelaskan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap perempuan dari ketidakadilan dalam rumah tangga. Dengan demikian, khulu’ dalam al-Qur’an dapat dipahami sebagai hukum Islam yang menggambarkan nilai keadilan dan kesetaraan jender dalam relasi suami istri.
Copyrights © 2026