Penelitian ini dilakukan untuk menguraikan konsep dari kerangka deskripsi tentang pembahasan harta dan kepemilikan dalam perspektif filsafat ekonomi Islam. Dengan berfokus pada penekanan dari definisi bahwa harta merupakan amanah ilahi yang bersifat relatif dan terbatas, bukan kepemilikan mutlak. Metode penelitian yang dilakukan cenderung mengandalkan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis teks primer, yaitu Al Qur’an, Hadis, dan literatur fiqh klasik, serta kajian pustaka yang detail dan mendalam. Pembahasan mencakup pengertian harta sebagai segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi dan dimiliki oleh manusia, bentuk-bentuk kepemilikan yang diantaranya memiliki makna al-milk at-tamm (sempurna), al-milk an-naqish (tidak sempurna) termasuk al-ain dan al-manfa'ah, serta sebab-sebab sah kepemilikan yaitu ihrazul mubahat, al-uqud, al-khalafiyah, dan al-tawallud minal mamluk. Teknik analisa menggunakan metode hermeneutika filosofis digunakan pada penelitian ini didalam mengurai konsep harta, bentuk kepemilikan sempurna, serta penyebab penguasaan barang, perjanjian, waris, dan pertumbuhan dari harta kepemilikan. Filosofi utamanya menolak absolutisme kapitalis dan kolektivisme sosialis, dengan prinsip keseimbangan yang jelas antara hak individu dan kemaslahatan sosial melalui zakat, infak, dan wakaf. Islam mengajarkan prinsip pengelolaan harta tidak terlepas dari suatubentuk kegiatan ibadah untuk keadilan distributif dan falah lahir batin. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa islam mengakui kepemilikan individu namun menolak sifat mutlaknya dengan mewajibkan fungsi sosial melalui zakat, infak, dan wakaf, sehingga menciptakan keseimbangan antara hak pribadi, keadilan distributif, dan kemaslahatan umum yang berorientasi pada tauhid dan falah.
Copyrights © 2026