Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah menghadirkan tantangan mendasar terhadap konstruksi klasik pertanggungjawaban pidana yang berlandaskan pada asas kesalahan (geen straf zonder schuld). Sistem AI yang mampu beroperasi secara otonom melalui mekanisme machine learning dan deep learning berpotensi menghasilkan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana, seperti penipuan digital, manipulasi data, penyebaran deepfake, maupun serangan siber yang kompleks. Namun demikian, AI tidak memiliki kesadaran moral, kehendak bebas, maupun kemampuan bertanggung jawab sebagaimana disyaratkan dalam doktrin hukum pidana. Kondisi ini menimbulkan persoalan atribusi tanggung jawab ketika akibat pidana timbul dari sistem yang bekerja secara semi-otonom atau otonom, sehingga memunculkan apa yang dikenal sebagai responsibility gap dalam diskursus hukum dan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan AI dalam perspektif subjek hukum pidana, mengkaji model atribusi pertanggungjawaban dalam tindak pidana berbasis AI, serta merumuskan arah kebijakan hukum pidana yang adaptif terhadap perkembangan teknologi otonom. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI tidak dapat diposisikan sebagai subjek hukum pidana karena tidak memenuhi unsur kesalahan (schuld) dan tidak memiliki kapasitas sebagai moral agent. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana tetap harus dibebankan kepada manusia atau korporasi melalui model direct liability, vicarious liability, dan corporate criminal liability. Pada sektor berisiko tinggi, penerapan strict liability dapat dipertimbangkan untuk menjamin perlindungan kepentingan publik. Reformulasi kebijakan hukum pidana yang berbasis prinsip kehati-hatian dan pengawasan teknologi menjadi urgensi guna mencegah kekosongan hukum serta memastikan akuntabilitas dalam era digital.
Copyrights © 2026