Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia. Program ini dilaksanakan secara sistematis dalam satu wilayah desa atau kelurahan untuk memastikan seluruh bidang tanah terdata dan terdaftar secara lengkap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi PTSL dalam pendaftaran hak milik atas tanah serta mengkaji pengaruhnya terhadap kepastian hukum bagi pemegang hak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan di bidang agraria, literatur hukum, jurnal ilmiah, serta doktrin para ahli yang relevan dengan teori kepastian hukum dan sistem pendaftaran tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PTSL telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL. Program ini terbukti mampu mempercepat proses sertifikasi tanah, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta mengurangi potensi sengketa akibat ketidakjelasan status hukum tanah. Penerbitan sertipikat hak milik melalui PTSL memberikan alat bukti yang kuat bagi pemegang hak serta memperkuat perlindungan hukum. Namun demikian, kepastian hukum yang diberikan bersifat relatif karena sistem pendaftaran tanah di Indonesia menganut sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Oleh karena itu, peningkatan kualitas verifikasi data fisik dan yuridis menjadi faktor penting dalam menjamin efektivitas PTSL secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026