Pada era digitalisasi dan globalisasi, sistem pemerintahan telah mengalami perubahan yang signifikan termasuk dalam bidang hukum dan sistem pemilu. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bawaslu memiliki tanggung jawab mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang adil, jujur, dan bermartabat. Pada ASN Melekat tanggung jawab moral dan hukum untuk menyeimbangkan keterbukaan informasi publik dan menjaga dengan melakukan perlindungan informasi yang dikecualikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan etika jabatan. Tujuan penelitian ini untuk meneliti permasalahan etika dan profesionalisme ASN di lingkungan Bawaslu di era digital, terutama terkait pengelolaan informasi yang dikecualikan, seperti laporan pelanggaran, berita acara pemeriksaan, dan hasil seleksi penyelenggara pemilu. Metode Penelitian yang digunakan adalah normatif-kualitatif dan berfokus pada analisis regulasi, teori etika, dan praktik birokrasi digital. Kajian menunjukkan bahwa ASN Bawaslu menghadapi dilema etis antara menunjukkan kepada publik apa yang mereka lakukan dan memenuhi tanggung jawab keamanan data. Dalam situasi seperti ini, standar etika digital harus diperkuat, pengetahuan hukum harus ditingkatkan, dan kebijakan kelembagaan harus dibuat yang menyeimbangkan transparansi dan perlindungan data lembaga.
Copyrights © 2026