Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana materiil serta ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang terhadap anak dalam Putusan Nomor 1172/Pid.Sus/2024/PN.Sby. Fokus permasalahan dalam penelitian ini terletak pada ketepatan kualifikasi tindak pidana yang diterapkan serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Analisis ini menjadi penting mengingat tindak pidana perdagangan orang, khususnya terhadap anak, merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap hak asasi manusia dan masa depan korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan doktrin yang relevan. Seluruh bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai penerapan norma hukum dalam putusan yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah menerapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai lex specialis secara tepat dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 296 KUHP. Ratio decidendi hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur delik perdagangan orang terhadap anak, pertimbangan perlindungan terhadap korban, serta aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Namun demikian, dari perspektif akademik, pidana yang dijatuhkan dinilai relatif ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan ancaman maksimal undang-undang, sehingga masih terbuka ruang evaluasi dalam aspek pemidanaan guna memperkuat efek jera dan optimalisasi perlindungan anak sebagai korban.
Copyrights © 2026