Pendaftaran tanah secara sporadik merupakan salah satu instrumen hukum yang memiliki peranan strategis dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah di Indonesia, khususnya terhadap tanah non-pertanian yang belum terdaftar. Dalam konteks pelaksanaan reforma agraria, pendaftaran tanah sporadik berfungsi sebagai sarana penataan aset untuk mencegah konflik pertanahan serta memperkuat legalitas kepemilikan tanah masyarakat. Meskipun demikian, implementasi pendaftaran tanah non-pertanian secara sporadik masih menghadapi berbagai tantangan yuridis yang bersifat struktural maupun substantif. Permasalahan tersebut antara lain berkaitan dengan ketidakjelasan prosedur administratif, ketidaksinkronan regulasi pertanahan, rendahnya tingkat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah, serta keterbatasan data yuridis dan data fisik sebagai dasar pembuktian hak atas tanah. Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya tujuan pendaftaran tanah untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan agraria. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis secara mendalam tantangan yuridis dalam pendaftaran tanah non-pertanian secara sporadik serta implikasinya terhadap pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan empiris, melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan serta kajian terhadap hasil penelitian dan jurnal ilmiah nasional yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa diperlukan penguatan regulasi, penyederhanaan prosedur pendaftaran, peningkatan sosialisasi hukum pertanahan, serta optimalisasi peran pemerintah dan aparat pertanahan guna mendorong efektivitas pendaftaran tanah sporadik. Dengan demikian, pendaftaran tanah non-pertanian secara sporadik diharapkan mampu mendukung tercapainya tujuan reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026